Polisi Membekuk Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja Yang Rugikan Negara Sebesar Rp 18 Milliar

Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membekuk sindikat pemalsu Kartu Prakerja yang merugikan negara hingga Rp 18 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan empat pelaku pemalsu Kartu Prakerja itu ditangkap di salah satu hotel di Bandung. Keempat pelaku itu, kata dia, berinisial AP, AE, RW, dan WG.

"Mereka ini membuat Kartu Prakerja fiktif dengan mendapat keuntungan total Rp 18 miliar,"kata Arief di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021).

Arief mengatakan, sindikat pemalsu Kartu Pra Kerja ini terungkap dari informasi kebocoran data kependudukan yang diperjualbelikan secara ilegal. Kemudian polisi melakukan patroli siber.

Kemudian polisi menemukan bahwa aksi tersebut merupakan perbuatan dari sindikat dan bukan perorangan. Para pelaku diduga menjebol informasi kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berbagai daerah. Menurutnya aksi pemalsuan Kartu Prakerja itu sudah dilakukan sejak tahun 2019.

"Mereka diduga melakukan akses ilegal terhadap data source (basis information) kependudukan yang digunakan untuk membuat Kartu Prakerja fiktif yang merupakan program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),"kata dia seperti dikutip dari Antara.

Masih Diselidiki

Kini empat pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polda Jawa Barat untuk diperiksa. Polisi masih melakukan pendalaman dalam penyelidikan yang dilakukan guna menetapkan pasal yang akan disangkakan kepada empat pelaku tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tingkatkan Pengamanan Dari Barang Ilegal, Bea Cukai Memusnahkan Barang BMN Hasil Tindakan

Baru Hari Pertama Operasi Patuh Jaya Dilakukan, Terdapat Sebanyak 2.560 Pelanggar

Polisi Menangkap 14 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota Polri di Tanjung Priok