Polisi Membekuk Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja Yang Rugikan Negara Sebesar Rp 18 Milliar
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat
membekuk sindikat pemalsu Kartu Prakerja yang merugikan negara hingga Rp
18 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief
Rachman mengatakan empat pelaku pemalsu Kartu Prakerja itu ditangkap di
salah satu hotel di Bandung. Keempat pelaku itu, kata dia, berinisial
AP, AE, RW, dan WG.
"Mereka ini membuat Kartu Prakerja fiktif dengan mendapat keuntungan
total Rp 18 miliar,"kata Arief di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa
Barat, Sabtu (4/12/2021).
Arief mengatakan, sindikat pemalsu Kartu Pra Kerja ini terungkap dari
informasi kebocoran data kependudukan yang diperjualbelikan
secara ilegal. Kemudian polisi melakukan patroli siber.
Kemudian polisi menemukan bahwa aksi tersebut merupakan perbuatan dari
sindikat dan bukan perorangan. Para pelaku diduga menjebol informasi kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) berbagai daerah. Menurutnya aksi pemalsuan Kartu Prakerja itu sudah dilakukan sejak tahun 2019.
"Mereka diduga melakukan akses ilegal terhadap data source (basis
information) kependudukan yang digunakan untuk membuat Kartu Prakerja
fiktif yang merupakan program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN),"kata dia seperti dikutip dari Antara.
Masih Diselidiki
Kini empat pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polda Jawa Barat untuk diperiksa. Polisi masih melakukan pendalaman dalam penyelidikan yang dilakukan guna
menetapkan pasal yang akan disangkakan kepada empat pelaku tersebut.
Komentar
Posting Komentar