Tingkatkan Pengamanan Dari Barang Ilegal, Bea Cukai Memusnahkan Barang BMN Hasil Tindakan
Jakarta - Tingkatkan fungsi pengawasan dalam upaya melindungi masyarakat dari
bahaya barang ilegal, serta dalam mengoptimalkan upaya pengamanan hak
negara, Bea Cukai di berbagai daerah kembali melakukan pemusnahan barang
milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasai Bea Cukai, Tubagus Firman
Hermansjah mengatakan Bea Cukai secara kontinu melakukan berbagai
strategi dan upaya demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara,
salah satu nya adalah melalui pemusnahan BMN. Kali ini, pemusnahan BMN
dilakukan oleh Bea Cukai Sangatta, Tanjung Perak, Madura dan Nanga
Badau.
"Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki
barang dengan dihancurkan lewat cara dibakar atau dirusak fungsinya.
Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan barang ilegal yang berpotensi
mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara dan kesehatan
masyarakat serta untuk menjaga industri dalam negeri agar tetap
kondusif,"tambah Firman.
Pada Bulan November 2021 silam, Bea Cukai Sangatta menggelar kegiatan
pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan periode
2020 hingga 2021.
Bea Cukai Sangatta telah melakukan penindakan terhadap
40 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai,
berupa rokok sejumlah 200.240 batang dan minuman beralkohol sejumlah 71
botol. Complete kerugian negara yang berhasil diamankan sejumlah
Rp98.354.726.
Sama halnya dengan Bea Cukai Sangatta, pada Kamis (02/12), bertempat TPS
di PT Indra Jaya Swastika, Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan
kegiatan BMN periode tahun 2018 sampai dengan 2020.
BMN yang dimusnahkan
terdiri dari 31.603 botol minuman beralkohol yang berasal dari hasil
penindakan barang impor kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
dan tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan serta tidak
diurus oleh pemiliknya sejak Agustus 2018 dengan potensi kerugian negara
kurang lebih 700 juta rupiah.
Sementara itu di Madura, pada Rabu (08/12) bertempat di TPA Angsanah
Pamekasan, Bea Cukai Madura melaksanakan pemusnahan terhadap BMN hasil
penindakan berupa 3.078.983 batang rokok ilegal senilai Rp3.113.577.720
dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.595.026.455.
Kegiatan
pemusnahan juga dilakukan Bea Cukai Nanga Badau terhadap rokok ilegal
berbagai merek sejumlah 1.720.800 batang dan minuman beralkohol
Prohibited terdiri dari 1.928 botol dan kaleng.
Dikatakan Firman bahwa keberhasilan Bea Cukai dalam melaksanakan
penindakan dan pemusnahan tidak lepas dari hasil sinergi dan kolaborasi
yang baik dengan aparat penegak hukum lain yang memiliki komitmen tinggi
terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Indonesia.
"Harapan ke depannya agar sinergi semacam ini terus diperkuat hingga
dapat mewujudkan hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang
ideal,"harap Firman.
Komentar
Posting Komentar