Berikut Hasil Pertemuan Polri Dengan PPATK Terkait Adanya Aliran Dana Rp120 Trilliun Untuk Transaksi Narkoba
Jakarta - Polri telah melakukan pertemuan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya temuan aliran dana Rp120
triliun untuk transaksi narkoba. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyampaikan,
temuan tersebut telah diserahkan ke penyidik lain di luar
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Terkait adanya rekening Rp 120 triliun yang dicurigai sebagai hasil
transaksi narkoba sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain, bukan ke
penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri. Manakala diserahkan ke kami
maka siap untuk ditindaklanjuti,"tutut Krisno dalam keterangannya,
Selasa (12/10/2021).
Selain itu, Krisno melanjutkan, pihaknya juga membahas kerjasama dalam
pengusutan kasus temuan dua pabrik obat keras ilegal yang ada di
Yogyakarta. "Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan berjasama dengan PPATK untuk
penyidikan TTPU pada TPA produksi atau peredaran gelap obat-obatan keras
ilegal di dua TKP di wilayah DIY," jelas dia.
Krisno berharap Polri dan PPATK dapat terus meningkatkan sinergitas
dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang
yang menyertai berbagai perkara bisnis haram tersebut.
"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK bersepakat untuk meningkatkan
kerjasama dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba melalui
optimalisasi penyidikan TPPU,"Krisno menandaskan.
Sebelumnya polisi telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya temuan aliran dana Rp
120 triliun untuk transaksi narkoba. Hal tersebut melibatkan sejumlah
pihak dan korporasi.
"Dalam hal ini, Bareskrim Polri khususnya Dittipid Narkoba telah
melalukan koordinasi dengan PPATK untuk menindaklanjuti dari temuan
PPATK tersebut,"tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi
Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).
Menurut Rusdi, pihaknya memang selalu menjalin kerja sama dalam
investigasi dan pengungkapan berbagai kasus. Termasuk soal hasil
kejahatan narkoba. "Sedang ditindaklanjuti, tentunya hasilnya bagaimana kita tunggu saja perkembangan,"kata Rusdi.
Keterlibatan Korporasi
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut ada keterlibatan sejumlah orang
dan korporasi terkait aliran dana Rp 120 triliun terkait jual beli
narkoba. Sedikitnya secara total amount, ada keterlibatan 1.339 orang
dan korporasi.
Hal itu pertama kali mencuat ketika Dian melakukan Rapat Dengar Pendapat
(RDP) dengan komisi III DPR RI, Rabu, 29 September lalu. Kemudian, ia
kembali menjelaskan terkait hal tersebut melalui YouTube network PPATK.
"Aliran dana ini, itu melibatkan angka pihak yang terlapor istilah kita,
melibatkan sejumlah orang dan korporasi, jumlah total 1339 individu dan
korporasi yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi
keuangan yang mencurigakan dari tindak pidana narkoba ini,"tuturnya
seperti dikutip, Kamis (7/10/2021).
Bahkan, Dian menyebutkan bahwa angka tersebut masih dikatakan angka yang
kecil. Pasalnya, dalam sistem intelijen yang dilakukannya, terjadi
beberapa pengurangan atau mengeliminir angka-angka yang biasa digunakan
oleh lembaga keuangan.
"Rp 120 triliun ini sebetulnya angka konservatif, angka tersebut bisa
dibilang angka yang kecil karena saya mencoba mengeliminir angka-angka
yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan, intelijen seperti kita. Itu
secara agregat ditotalkan semua yang uang yang ada di rekening itu
apakah yang halal dan haram itu digabungkan,"katanya.
Kendati begitu, Dian menaksir, jumlah fantastis tersebut merupakan angka
yang rasional sebagai bahan penjelasan lebih lanjut betapa pentingnya
pencegahan dan pemberantasan terkait tindak pidana narkoba.
"Tentu ini hasil analisis dan pemeriksaan kita, apakah ini juga
informasi yang datang dari analisis penegak hukum atau PPATK sendiri,"katanya.
Komentar
Posting Komentar